SPIRITS.ID,- Guna mempercepat tercapainya target Universal Health Coverage (UHC) 100% di Kota Bandung pada tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama BPJS Kesehatan menggencarkan kepatuhan seluruh badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan edukasi dan sosialisasi, termasuk tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum patuh.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam Kunjungan Edukasi dan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha di PT Bisma Estetika Indonesia, Kelurahan Merdeka, pada Senin (27/10/2025).
Erwin menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi praktik perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.
“Kami menemukan kasus perusahaan yang hanya mendaftarkan 20 dari 100 pekerja. Ke depan, praktik seperti ini harus dihentikan. Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan terhadap hak pekerja,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang bandel telah menanti, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Meski demikian, Pemkot akan mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu.
“Sebelum kami datang, daftarkan seluruh pegawai ke JKN. Ini ibadah, perlindungan bagi pekerja, dan kewajiban hukum,” imbau Erwin.
BPJS Beberkan Data Ketidakpatuhan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, mengungkapkan bahwa PT Bisma Estetika Indonesia menjadi contoh nyata ketidakpatuhan. Dari 100 pekerja tetap, perusahaan ini baru mendaftarkan 20 orang sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Pembinaan persuasif telah kami lakukan sejak 2023, hingga pemeriksaan tahun 2024. Perusahaan telah menerima teguran tertulis pertama dan kedua, bahkan sudah dikenai denda administratif sesuai PP 86 Tahun 2013. Namun, 80 karyawan tetap belum didaftarkan,” papar Greisthy.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian pekerja justru terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), suatu status yang tidak diperbolehkan bagi pekerja dengan penghasilan tetap.
Greisthy menekankan bahwa manfaat JKN terlalu besar untuk diabaikan, mencakup perlindungan kesehatan komprehensif baik dalam kondisi sakit maupun darurat.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, dari sekitar 8.000 badan usaha di Kota Bandung, baru 7.000 yang terdaftar sebagai peserta JKN. Sekitar 500 badan usaha lainnya tercatat belum patuh, baik belum mendaftar sama sekali atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.
Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Selain mendorong kepatuhan JKN, dalam kesempatan yang sama, Erwin juga meminta dunia usaha membantu menekan angka pengangguran dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja asli Kota Bandung.
“Tingkat pengangguran kita masih 7,4 persen dan targetnya turun menjadi 6,4 persen. Mari bantu pemerintah dengan memprioritaskan pekerja asal Kota Bandung,” tutur Erwin.
Kesiapan Perusahaan Berbenah
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PT Bisma Estetika Indonesia, Zaki, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk memenuhi kewajiban.
“Dalam waktu dekat kami akan proses pendaftaran seluruh karyawan. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar perlindungan tenaga kerja berjalan dengan baik,” ucap Zaki.
Dengan langkah tegas dan kolaborasi ini, Pemkot Bandung berharap seluruh pekerja di Kota Bandung segera mendapatkan perlindungan kesehatan yang maksimal melalui JKN, sekaligus mendongkrak pencapaian target UHC 100%.




