BANDUNG, Spirits.id,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, secara tegas menyatakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung wajib mematuhi setiap proses hukum.
Sikap ini diambil menyusul pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, termasuk sekitar delapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).
Zulkarnain menegaskan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum adalah sebuah kewajiban dan bagian integral dari kedisiplinan birokrasi. Ia menekankan bahwa komitmen ini berlaku untuk semua level jabatan.
“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan semua pihak untuk menghindari kesimpulan prematur, mengingat proses yang berlangsung saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Ia menekankan prinsip praduga tak bersakit sebagai hal yang fundamental.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” jelas Zulkarnain.
Lebih lanjut, diungkapkan bahwa selain delapan kepala OPD, pemeriksaan juga melibatkan sejumlah kepala bagian dan kepala bidang. Zulkarnain menyatakan bahwa Pemkot belum memberikan pendampingan hukum secara formal karena status seluruh pihak yang dipanggil masih sebagai saksi.
“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” katanya.
Menurut Sekda, seluruh pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. “Sejauh ini, informasinya satu kasus dengan SP penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya. (01)





