JAKARTA – Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah, dengan skema satu hari kerja dalam sepekan dilakukan dari rumah. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan fleksibilitas kerja birokrasi.
Airlangga menegaskan, pelayanan publik tetap berjalan normal meski ASN menjalankan WFH setiap Jumat. Instansi diminta mengatur sistem kerja secara adaptif, termasuk penerapan pola hybrid dan pembagian tugas bagi unit layanan langsung kepada masyarakat.
“Aturannya akan dituangkan dalam surat edaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Regulasi teknis akan diterbitkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah memilih hari Jumat dengan pertimbangan karakteristik beban kerja yang relatif lebih ringan dibanding hari kerja lainnya. Selain itu, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan sistem kerja fleksibel tetap mampu menjaga produktivitas ASN.
Kebijakan ini sekaligus membuka ruang transformasi menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital dan berorientasi pada hasil kerja.








