KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 353 kepala sekolah sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan.
Kebijakan yang dilaksanakan di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kamis (2/4/2025), mencakup 323 kepala sekolah dasar (SD) dan 30 kepala sekolah menengah pertama (SMP).
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, mutasi dilakukan berbasis indikator objektif, meninggalkan pola lama yang kerap diwarnai pendekatan subjektif.
“Semua sudah sesuai aturan dan dilaporkan ke BKN. Ini bagian dari penataan yang lebih profesional,” ujarnya.
Penempatan kepala sekolah kini mengacu pada lima indikator utama, yakni hasil asesmen kompetensi, domisili, rekam jejak penghargaan (reward), catatan pembinaan atau sanksi (punishment), serta masa jabatan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptaan pemerataan kualitas pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kinerja kepala sekolah di seluruh wilayah Karawang.
Aep juga memberikan apresiasi kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang serta BKPSDM yang telah mengawal proses mutasi tersebut.
Ia menggambarkan sektor pendidikan sebagai “kapal besar” yang membutuhkan kepemimpinan kuat dan terarah.
“Ini tanggung jawab besar. Yang kita kelola adalah sumber daya manusia,” tegasnya.
Selain itu, Aep menekankan pentingnya membangun budaya kerja kolaboratif di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tantangan pendidikan tidak bisa diselesaikan secara individual.
“Kita bukan Superman, tapi Superteam. Semua harus bergerak bersama,” katanya.
Dengan rotasi ini, Pemkab Karawang berharap tercipta sistem manajemen pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.








