GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut mulai mengakselerasi langkah serius menghadapi ancaman penyalahgunaan obat keras yang dinilai semakin mengkhawatirkan, bahkan mulai menyasar kalangan pelajar hingga anak usia sekolah dasar.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Keras yang digelar Garut Human Movement di Gedung Pendopo Garut, Selasa (19/5/2026).
Dalam forum tersebut, Pemkab Garut bersama BBPOM, BNN, unsur Forkopimda, serta elemen masyarakat menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan peredaran obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut.
Bupati Syakur menilai penanganan persoalan penyalahgunaan obat keras tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga sebagai benteng utama pengawasan generasi muda.
“Tantangan kita bukan hanya pembangunan fisik, tapi juga pembangunan mental dan jiwa masyarakat. Karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah-langkah preventif seperti ini,” ujar Syakur.
Ia menegaskan, orang tua harus hadir lebih dekat dalam kehidupan anak-anak mereka agar persoalan yang dihadapi generasi muda tidak berujung pada pelarian ke obat-obatan terlarang.
“Orang tua harus hadir bersama anak-anaknya. Jangan sampai ketika mereka menghadapi masalah justru mencari alternatif lain yang berbahaya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Garut Human Movement, Aam Muhammad Jalaludin, menyebut FGD tersebut lahir dari keresahan masyarakat dan kalangan pesantren atas maraknya penyalahgunaan obat keras di Garut.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah masuk tahap darurat karena indikasi penyalahgunaan mulai ditemukan hingga tingkat sekolah dasar.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Ini sudah darurat dan harus segera ada langkah nyata,” ujar Aam.
Ia menambahkan, forum tersebut diikuti sekitar 21 unsur lembaga dan organisasi, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan pondok pesantren.
Garut Human Movement juga mendorong lahirnya payung hukum khusus, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), untuk memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal.
“Kami berharap ada regulasi yang jelas agar masyarakat juga memiliki dasar hukum dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.





