BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna resmi membuka Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa (19/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan liar maupun titipan dalam proses penerimaan murid baru.
“Saya minta SPMB harus bebas pungli dan titip-titipan di seluruh sekolah di Kabupaten Bandung. Jangan ada yang macam-macam, lakukan sesuai aturan karena ini amanat Pak Presiden,” tegas KDS.
Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung itu dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kejari Bandung, Polresta Bandung, Dewan Pendidikan, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, para camat, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Menurut KDS, kick off SPMB bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah menghadirkan sistem penerimaan siswa yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan praktik pungli dalam proses SPMB, maka aparat penegak hukum siap turun tangan.
“Kalau terjadi pungli, maka urusannya sama Kejari dan Polresta Bandung. Silakan laporkan,” katanya.
Selain menyoroti proses penerimaan siswa, KDS juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya siswa sekolah dasar yang belum mampu membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
“Saya masih menemukan ada anak kelas 5 SD yang belum bisa baca tulis hitung. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Karena itu, KDS mengaku akan mengusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar pelajaran calistung kembali dimasukkan dalam kurikulum resmi SD.
“Kalau tidak disetujui, saya akan masukkan calistung ini ke dalam muatan lokal SD di Kabupaten Bandung,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Pemkab Bandung menerapkan dua gelombang pendaftaran. Gelombang pertama melalui jalur domisili dan afirmasi, sedangkan gelombang kedua melalui jalur prestasi dan mutasi.
Sistem zonasi pada tahun ini juga berubah menjadi jalur domisili yang didasarkan pada wilayah kecamatan tempat tinggal calon siswa, bukan lagi jarak rumah ke sekolah




