Hukrim

Ratusan Pelaku Curat hingga Curanmor Dibekuk Polda Metro Jaya

×

Ratusan Pelaku Curat hingga Curanmor Dibekuk Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin bersama Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto

SPIRITS.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 103 tersangka kasus kejahatan jalanan sepanjang beberapa bulan terakhir selama tahun 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, menjelaskan bahwa para tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 171 laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya beserta jajarannya.

Dari total kasus yang diungkap terdiri atas 86 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 10 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 75 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Iman mengatakan langkah tegas itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman sekaligus menjaga kondusivitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari berbagai gangguan kamtibmas, aksi premanisme, dan kejahatan jalanan.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 53 unit sepeda motor, empat unit mobil, delapan bilah senjata tajam, lima pucuk senjata api, 27 butir peluru, 65 unit telepon genggam, hingga sejumlah rekaman CCTV dari berbagai lokasi kejadian.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respon cepat dari Polda Metro Jaya dalam upaya melakukan pengungkapan terhadap berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” kata Iman.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak di ruang publik, serta Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan penjara maksimal 10 tahun,” ucapnya.

Iman turut mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi terkait tindak kejahatan atau perbuatan pidana di sekitar mereka agar Polda Metro Jaya dapat segera melakukan respons cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *