Hukrim

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

×

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun atau total mencapai Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan program pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa menilai kebijakan itu dipaksakan meski sebelumnya terdapat kajian internal yang menyebut penggunaan Chromebook kurang efektif, terutama di wilayah dengan akses internet terbatas.

Jaksa juga menyebut Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan, serta konsultan Ibrahim Arief mengarahkan tim teknis untuk menunjuk penggunaan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan. Perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan senilai hampir Rp10 triliun yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa pandemi Covid-19. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan rekayasa spesifikasi teknis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS milik Google.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu divonis bersalah. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief dengan hukuman antara empat hingga 4,5 tahun penjara.

Sidang tuntutan terhadap Nadiem Makarim menjadi perhatian publik luas karena menyangkut proyek besar digitalisasi pendidikan nasional yang digadang-gadang sebagai bagian transformasi pendidikan Indonesia. Hingga kini, pihak Nadiem masih membantah seluruh tuduhan dan menyatakan akan melakukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *