Kebijakan pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dana desa untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu perdebatan tajam. Di atas kertas, langkah ini disebut sebagai strategi memperkuat ekonomi desa. Namun di lapangan, kebijakan tersebut dinilai menyimpan potensi risiko serius.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, dari total pagu dana desa Rp60,57 triliun pada 2026, sebesar Rp34,57 triliun dialokasikan khusus untuk KDMP. Artinya, dana desa reguler yang selama ini menopang program padat karya, infrastruktur kecil, hingga layanan dasar, tersisa sekitar Rp26 triliun.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengkritik penggunaan dana desa dalam satu dekade terakhir yang dinilai belum signifikan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah pun menawarkan koperasi desa sebagai terobosan baru agar bantuan lebih tepat sasaran dan berputar di ekonomi lokal.
Namun, Peneliti CSIS Edward Gani mengingatkan bahwa kebijakan ini mengubah paradigma pengelolaan dana desa secara drastis.
“Selama ini pendekatannya bottom-up, sesuai kebutuhan desa. Sekarang menjadi top-down. Ini berpotensi menimbulkan polemik di akar rumput,” ujarnya dalam wawancara di program Kompas Bisnis di Kompas TV.
Menurut Edward, alokasi 58 persen tergolong sangat signifikan dan berisiko mempersempit ruang fiskal desa. Dengan porsi tersebut, desa diperkirakan hanya memiliki sisa ratusan juta rupiah untuk kebutuhan mendesak lainnya.
“Pertanyaannya bukan hanya seberapa besar dana yang masuk, tetapi apakah kapasitas sumber daya di desa cukup untuk mengelolanya. Kalau tidak siap, risiko penyimpangan justru meningkat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih dengan instrumen ekonomi desa yang sudah ada, seperti BUMDes. Tanpa mekanisme tata kelola yang transparan—mulai dari rekrutmen pengurus, akuntabilitas, hingga pengawasan—koperasi desa dikhawatirkan hanya menjadi proyek administratif tanpa dampak nyata.
Di sisi lain, jika dikelola dengan baik, KDMP memang berpotensi memperkuat modal usaha desa dan mempercepat perputaran ekonomi lokal. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan struktur organisasi dan partisipasi warga.
Kebijakan ini pada akhirnya menghadapkan pemerintah pada ujian besar: apakah sentralisasi arah penggunaan dana desa mampu menghasilkan lompatan ekonomi, atau justru menimbulkan masalah baru di tingkat akar rumput?
Tahun 2026 akan menjadi pembuktian, apakah KDMP benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi desa—atau sekadar eksperimen kebijakan berbiaya mahal.








