Hukrim

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Ansor Bereaksi Keras

80
×

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Ansor Bereaksi Keras

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Ditahan KPK
Eks Menag Yaqut Ditahan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis malam setelah waktu berbuka puasa, sekitar pukul 18.50 WIB di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian langsung digiring petugas menuju mobil tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan.

Sementara itu, pihak KPK hingga saat ini masih menyiapkan keterangan resmi terkait detail penahanan mantan menteri tersebut.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada periode 2023–2024 yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan dibahas dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Di sisi lain, penahanan tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk kader Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang selama ini dikenal dekat dengan Yaqut.

Sejumlah kader Ansor dikabarkan berkumpul dan menyampaikan protes keras atas penahanan tersebut. Mereka menilai proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu sarat kepentingan politik.

Meski demikian, aparat keamanan terlihat bersiaga untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih terus berlangsung, sementara KPK dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut dalam waktu dekat.