Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor pajak kembali terjadi. Kali ini, KPK menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, setelah sebelumnya OTT serupa terjadi di Jakarta Utara. Fenomena ini dinilai bukan sekadar ulah individu, melainkan masalah struktural dan sistemik.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainur Rahman, menegaskan bahwa korupsi pajak lahir dari bertumpuknya kewenangan di tangan pejabat yang sama.
“Penetapan nilai pajak, pemeriksaan, hingga pemberian restitusi berada pada satu otoritas. Ketika kewenangan sebesar itu disalahgunakan, korupsi nyaris tak terbendung,” ujar Zainur dalam diskusi daring, Kamis (5/2).
Ia menilai reformasi birokrasi yang selama ini diklaim Kementerian Keuangan belum menyentuh akar persoalan. Padahal, para pegawai DJP dikenal memiliki tunjangan kinerja tertinggi atau kerap disebut “tukin sultan”.
“Ini membuktikan bahwa korupsi bukan soal kesejahteraan, tapi soal desain kewenangan dan lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Zainur juga mengkritik sikap pimpinan Kementerian Keuangan yang dinilai keliru dalam merespons kasus-kasus korupsi. Menurutnya, atasan langsung pejabat yang terjerat OTT seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau atasan tidak dicopot, pengawasan tak akan pernah serius. Ini soal pembiaran struktural,” katanya.
Senada, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, menilai persoalan pajak jauh lebih besar dari sekadar OTT. Secara khusus ia menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia yang stagnan di kisaran 9–10 persen, jauh dari potensi ideal di atas 18 persen.
“Masalah pajak ini bukan soal teknologi, tapi soal politik administrasi negara. Tidak ada kemauan serius untuk membenahi tata kelola,” kata Saut.
Ia menegaskan, tanpa reformasi menyeluruh oleh Kantor Kementerian Keuangan, praktik korupsi di sektor pajak dan bea cukai akan terus berulang dari Aceh hingga Papua.
“OTT ini hanya puncak gunung es. Kalau KPK bekerja maksimal, kasusnya bukan cuma satu dua daerah,” pungkasnya. (Sumber: Youtube Kompas TV)








