JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa salah satu alasan pemanggilan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, keterangan dari saksi SB diharapkan dapat membuat perkara kuota haji menjadi semakin jelas.
Sebelumnya, SB telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 21 April 2026, namun tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Diketahui, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri.
KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Rifqi)








