Hukrim

KPK Tahan Bupati Tulungagung dan Ajudannya

×

KPK Tahan Bupati Tulungagung dan Ajudannya

Sebarkan artikel ini
KPK
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu

JAKARTA – Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025-2030.

Dalam konferensi pers, Asep menjelaskan penyerahan uang dilakukan oleh pejabat Pemkab Tulungagung melalui staf kepada bupati lewat perantara ajudannya.

“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi atau jatah untuk saudara GWS dari salah satu OPD di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep.

Berbekal informasi adanya penyerahan uang, tim KPK langsung bergerak melakukan operasi penindakan.

“Pada saat itu ada informasi penyerahan, kemudian tim bergerak dan uang yang diberikan berhasil diamankan, termasuk para pihak yang terlibat,” katanya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di sebuah hotel di Sidoarjo, sementara tujuh pihak lainnya diperiksa di Tulungagung.

Karena waktu pemeriksaan awal terbatas, 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026.

“Karena waktunya di sana kurang cukup dan ada beberapa hal yang perlu didalami, maka 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih,” jelas Asep.

Mereka yang dibawa terdiri dari bupati, ajudan, sejumlah kepala OPD, pejabat Setda, staf, hingga adik kandung bupati.

Dari kegiatan penindakan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu, serta uang tunai Rp335,4 juta.

Menurut Asep, uang tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar yang telah diterima dari total permintaan Rp5 miliar.

“Rp335,4 juta itu bagian dari uang Rp2,7 miliar yang telah diterima dari permintaan Rp5 miliar,” tegasnya.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendalami pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD.

Bupati juga diduga mengondisikan pemenang proyek jasa internet dan keamanan di sejumlah OPD.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni GSY selaku Bupati Tulungagung dan YOK selaku ajudan bupati.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama,” ujar Asep.

Penahanan dilakukan mulai Sabtu, 11 April 2026, hingga 30 April 2026.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat.