Hukrim

KPK Dalami Aliran Uang dan Aset Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI-OJK

×

KPK Dalami Aliran Uang dan Aset Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI-OJK

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan berjalan ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

SPIRITS.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Heri Gunawan bersama istrinya, Kartini Buchari, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada pekan ini.

“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang, dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG (Heri Gunawan, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, menjelaskan urgensi penjadwalan kedua saksi.

Karena itu, KPK meminta Heri Gunawan dan Kartini Buchari untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.

Menurut Budi, hingga saat ini keduanya tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran mereka. Bahkan, Kartini Buchari disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“KB (Kartini Buchari, red.) kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Penyidik sendiri sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap KB, dan diharapkan bisa kooperatif memenuhi pemanggilan,” katanya.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020–2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara tersebut.

Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diketahui saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.