SPIRITS.Id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal China yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di salah satu proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Sabtu.
Rendra menjelaskan, tiga WNA asal China berinisial WY, ZZ, dan BX masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Namun, selama berada di Indonesia mereka bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas merakit besi serta memasang pilar bangunan.
Sementara itu, tujuh WNA lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pemotongan kayu dan besi yang akan digunakan sebagai rangka utama bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rendra menyebutkan bahwa kesepuluh WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), pihak Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 10 WNA asal China tersebut berupa deportasi serta pencantuman nama mereka ke dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.








