SURABAYA – Organisasi Islam Muhammadiyah resmi memperkenalkan teknologi kecerdasan buatan (AI) khusus untuk membantu masyarakat memahami berbagai persoalan keagamaan. Teknologi bernama ChatHPT Muhammadiyah tersebut diluncurkan dalam rangkaian Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, 5 November 2026.
AI hukum Islam ini dikembangkan sebagai asisten digital yang memudahkan masyarakat mencari informasi mengenai hukum Islam, fatwa, serta keputusan keagamaan. Kehadirannya menjadi upaya Muhammadiyah mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan Islam yang terpercaya.
Nama ChatHPT merujuk pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT), kumpulan keputusan keagamaan Muhammadiyah yang disusun melalui ijtihad kolektif. Materi tersebut mencakup persoalan akidah, ibadah, hingga muamalah, yang kini dapat dicari melalui percakapan bahasa sehari-hari.
Cara kerja sistem ini dirancang agar pengguna dapat mengajukan pertanyaan secara langsung. Sistem kemudian menelusuri dokumen dan referensi keagamaan yang relevan sebelum menyusun jawaban yang akurat.
Secara teknis, ChatHPT Muhammadiyah menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem mengambil informasi dari kumpulan dokumen yang telah dihimpun dan diindeks sebelum menghasilkan jawaban.
Hasil penelusuran tidak hanya disajikan dalam bentuk penjelasan, tetapi juga dilengkapi rujukan agar pengguna dapat memeriksa dokumen aslinya. Pembatasan sumber pengetahuan yang digunakan menjadi pembeda utama dari layanan AI umum lainnya.
Sistem ini diarahkan untuk mengutamakan dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid, termasuk HPT dan kumpulan fatwa. Penggunaan sumber terstruktur diharapkan mengurangi risiko informasi keagamaan yang keliru atau tanpa dasar rujukan jelas.
Meski dirancang menjawab pertanyaan agama, Muhammadiyah menegaskan ChatHPT bukanlah pengganti ulama. AI ini hanya berfungsi sebagai alat bantu menemukan dan merangkum keputusan keagamaan, sementara penetapan fatwa tetap kewenangan Majelis Tarjih.
Pembatasan tersebut dinilai penting karena persoalan agama tidak selalu selesai hanya dengan mencari teks. Untuk kasus khusus, masyarakat tetap dianjurkan berkonsultasi langsung dengan ulama atau pihak berkompeten.
Pengembangan sistem ini melibatkan kolaborasi Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Pustaka dan Informasi, serta LabMu. Kolaborasi ini mempertemukan otoritas keilmuan dengan kemampuan teknologi dalam satu layanan digital.
Melalui peluncuran AI hukum Islam ini, Muhammadiyah berharap masyarakat memperoleh akses lebih mudah terhadap khazanah keilmuan Islam. Inovasi ini menjadi gambaran bagaimana AI dapat dimanfaatkan untuk literasi keagamaan tanpa menghilangkan peran manusia dan ulama.




