Hukrim

Kejari Karawang Tetapkan Kepala Desa Tanjungbungin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

×

Kejari Karawang Tetapkan Kepala Desa Tanjungbungin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan

Jika infrastruktur di desamu rusak, pembangunan tak kunjung selesai, atau proyeknya dikerjakan asal-asalan, bisa jadi ada indikasi penyelewengan dana desa. Seperti yang terjadi di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

‎Bertepatan dengan momen Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Kepala Desa Tanjungbungin berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

‎” E telah menyalahgunakan anggaran dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan, Selasa(9/12/25).

‎Akibat perbuatannya, sejumlah program pembangunan di desa tersebut tidak terealisasi, tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif. Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar.

‎” Banyak pengerjaan desa yang fiktif atau tidak ada pengerjaannya .Seperti turap,perbaikan jalan ,ia korupsi untuk keperluan pribadi,” jelasnya .

‎Meski telah berstatus tersangka, Kejari Karawang tidak melakukan penahanan. Hal ini karena tersangka saat ini masih menjalani hukuman pidana dalam perkara penggelapan tanah.

‎”Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut hingga persidangan,” ujarnya .

‎Kejari juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana desa tersebut.

‎”Untuk adanya keterlibatan yang lainnya,kami dari kejaksaan terus melakukan penyelidikan,”pungkasnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *