SPIRITS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap adanya penggunaan sniper atau pengawas oleh sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam aktivitas transaksi jual beli narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, menerangkan bahwa proses transaksi diawali dengan sniper yang berada di depan toko ritel modern memberikan kode secara tersirat kepada calon pembeli menggunakan gerakan tangan bertuliskan “masuk masuk”.
Setelah itu, sniper akan menyampaikan informasi melalui handy talky (HT).
Eko mengatakan, di sepanjang jalan terdapat 21 pengawas yang memegang HT untuk mengarahkan para pengguna yang hendak membeli narkoba di lapak Gang Langgar Blok F.
Saat tiba di perempatan gang blok F, sniper hanya mengizinkan satu orang pembeli masuk ke area penjualan narkoba tersebut.
“Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan blok F yang mana diawasi oleh para sniper,” imbuh Eko.
Setelah sampai di lokasi penjualan di blok F yang berbentuk loket, pembeli menyerahkan uang sesuai kebutuhan. Satu klip kecil sabu-sabu dipatok seharga Rp150.000 dan berlaku kelipatan untuk jumlah lebih banyak.
Dalam penggerebekan “kampung narkoba” di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, pada akhir pekan lalu, polisi mengamankan 13 tersangka.
Eko menjelaskan bahwa tersangka pertama ialah F alias Nando yang berperan sebagai bandar narkoba di Gang Langgar.
“Anak kandung dari bandar narkoba Andes alias H. Endi (DPO) sekaligus bawahan dari H. Sudi (DPO),” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap FSA dan H yang berstatus sebagai pembeli narkoba di Gang Langgar. Kemudian, terdapat AS alias Ayam Jago yang bertugas menjual sabu-sabu di loket, serta TP alias Tri yang berperan sebagai kurir narkoba untuk mengantar pembeli menuju loket penjualan.
Selanjutnya, tujuh tersangka lainnya diketahui berperan sebagai sniper, yakni MT alias Ipin sebagai sniper di depan minimarket, A alias Asri sebagai sniper di lapangan sepak takraw, serta MA alias Wiwin dan MI alias Ical sebagai sniper di blok F.
Kemudian, M alias Mus bertugas sebagai sniper di loket penjualan sabu blok F, sementara K alias Dores dan IH alias Idam menjadi sniper di blok C. Adapun HS berperan sebagai kurir narkoba.
“Kurir narkoba HS sudah 10 kali melakukan pengantaran narkoba,” ucapnya.
Selain para tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan empat orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andes alias H. Endi sebagai pemilik lapak, H. Andi Sudi sebagai pemasok narkoba di Gang Langgar, serta Malik dan Bripka Dedy Wiratama yang berperan sebagai sniper.







