BANDUNG – Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali menguat seiring dorongan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika. Isu ini mendapat dukungan penuh dari Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) DPW Jawa Barat.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok, tetapi telah berkembang menjadi media potensial penyalahgunaan narkotika yang sulit dideteksi.
Berdasarkan temuan laboratorium BNN, dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang termasuk dalam kategori obat bius.
Selain itu, BNN juga mencatat peningkatan signifikan jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS), yang kini telah melampaui 170 jenis di Indonesia. Sebagian di antaranya dapat dikonsumsi melalui perangkat seperti vape.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPW GANNAS Jawa Barat, Tody Ardiansyah Prabu, menyatakan dukungan tegas terhadap usulan pelarangan vape, khususnya yang berpotensi disalahgunakan.
“Ini bukan lagi sekadar isu gaya hidup. Vape sudah menjadi celah baru dalam penyebaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, diperlukan langkah serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden, DPR RI, serta pemangku kebijakan lainnya untuk segera merumuskan regulasi yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
Ia menilai, tanpa intervensi kebijakan yang kuat, tren penyalahgunaan narkotika melalui media baru seperti vape akan semakin sulit dikendalikan.
Di Jawa Barat sendiri, GANNAS aktif melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga komunitas umum. Organisasi ini juga menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat upaya pencegahan.
Fenomena vape yang kian populer, khususnya di wilayah perkotaan seperti Bandung, dinilai menjadi tantangan tersendiri. Banyak pengguna yang belum memahami risiko kesehatan maupun potensi penyalahgunaan yang menyertainya.
Meski perdebatan soal pelarangan vape masih berlangsung, BNN dan GANNAS menegaskan bahwa perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas utama.
Langkah preventif, menurut mereka, menjadi kunci untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga kualitas generasi Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.






