CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar itsbat nikah massal bagi puluhan pasangan suami istri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahan yang selama ini hanya sah secara agama.
Sebanyak 40 pasangan resmi mendapatkan pengesahan pernikahan setelah sebelumnya mengikuti sidang itsbat di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini terlaksana melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Cimahi, GOW Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, dan Kementerian Agama Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak keluarga, terutama bagi perempuan dan anak.
“Melalui itsbat nikah ini, pasangan suami istri mendapatkan kepastian hukum dari negara. Ini penting agar hak-hak keluarga, termasuk administrasi kependudukan dan perlindungan hukum, bisa terpenuhi dengan baik,” ujar Ngatiyana.
Ia menjelaskan, banyak pasangan yang selama ini mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan karena status pernikahan belum tercatat secara resmi. Dampaknya, akses terhadap layanan publik seperti bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum menjadi terhambat.
Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni peringatan ulang tahun organisasi perempuan, melainkan bentuk nyata pelayanan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pernikahan yang belum tercatat negara sering menimbulkan persoalan administrasi. Karena itu, pemerintah hadir membantu masyarakat agar memiliki dokumen resmi dan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Ngatiyana juga mengungkapkan bahwa proses penjaringan peserta dilakukan sejak Oktober 2025 melalui tahapan verifikasi administrasi yang cukup ketat. Dari ratusan pengajuan masyarakat, sebanyak 40 pasangan akhirnya memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah.
Sementara itu, Ketua GOW Kota Cimahi, Midjiati Ningsih Ngatiyana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat.
“Kami ingin keberadaan GOW tidak hanya sebatas organisasi perempuan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” ujarnya.
Ia berharap program itsbat nikah massal dapat membantu masyarakat memperoleh ketenangan dan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga.
Ketua panitia pelaksana, Maryuzella, menambahkan bahwa proses pendampingan peserta dilakukan selama kurang lebih enam bulan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kelurahan, KUA, Pengadilan Agama, hingga perangkat daerah terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, serta keluarga peserta itsbat nikah yang ikut menyaksikan prosesi penyerahan dokumen pernikahan secara simbolis.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat demi terciptanya tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hak sipil bagi seluruh anggota keluarga. (GaR)




