Ekonomi

Pajak Digital Mulai 9 November, Transfer Pribadi Tetap Aman

×

Pajak Digital Mulai 9 November, Transfer Pribadi Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transaksi keuangan digital dan aplikasi mobile banking.
Ilustrasi transaksi keuangan digital dan aplikasi mobile banking.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana memperluas pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital mulai 9 November 2026 mendatang. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyasar berbagai lembaga keuangan, fintech, hingga platform e-commerce raksasa seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi resmi. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini berlaku.

Sistem yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme Pajak digital 9 November ini dirancang khusus untuk mengoptimalkan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di dalam negeri.

Munculnya kabar ini sempat memicu kepanikan di tengah masyarakat, terutama terkait potensi pajak pada transfer uang. DJP dengan tegas memastikan bahwa transfer dana pribadi, pengiriman uang kepada keluarga, maupun remitansi tidak otomatis dikenakan PPN melalui sistem ini.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN atau issuer sejak 25 September 2026. Keenam lembaga tersebut meliputi BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Penambahan lembaga lain sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap setelah proses pengujian dan stabilisasi sistem dinyatakan selesai. Sistem SPP-TDLN DJP ini juga berfungsi melengkapi mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ada sebelumnya.

Jika suatu transaksi digital telah dikenakan PPN melalui penyedia PMSE yang ditunjuk pemerintah, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali. Sebelum diterapkan secara luas, sistem ini telah melewati tahap sandboxing untuk memastikan kesiapan teknologi dan pertukaran data yang aman.

Potensi sektor ekonomi digital memang sangat besar dalam memperkuat pendapatan negara. Tercatat, penerimaan PPN PMSE sejak tahun 2020 hingga akhir September 2026 telah mencapai angka fantastis Rp45,21 triliun.

Meski demikian, DJP belum mengonfirmasi bahwa seluruh bank swasta serta platform e-commerce akan langsung berstatus pemungut pajak pada 9 November 2026. DJP menyebut bahwa calon issuer lainnya saat ini masih menjalani tahapan stabilisasi sistem secara ketat.

Dengan demikian, rencana pemungutan pajak digital ini harus dipahami sebagai upaya penguatan sistem perpajakan, bukan pajak baru untuk belanja online. Masyarakat diimbau untuk menunggu sosialisasi resmi dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasi Pajak digital 9 November dan SPP-TDLN DJP.