Polisi menggerebek sebuah markas judi online yang beroperasi di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Markas yang diduga menjadi pusat operasi judi online dibongkar oleh Tim Reserse Kriminal Polres Cimahi. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mengelola situs judi daring.
Empat orang pria berinisial FN, MAP, RM, dan AF diamankan petugas saat lokasi digeledah. Mereka diduga berperan sebagai operator layanan pelanggan judi online yang terhubung dengan jaringan luar negeri.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang digunakan sebagai markas operasional judi online.
Operasi penindakan berlangsung beberapa waktu lalu, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus narkotika yang berkaitan dengan salah satu pelaku.
Polisi melakukan penggerebekan pasca menerima laporan adanya aktivitas judi online yang merugikan masyarakat. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian daring yang melanggar hukum Indonesia.
Tim gabungan membawa masuk sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak kerja dan perangkat elektronik. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan kasus judi online terus mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian karena dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.








