Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS), kembali mengingatkan bahwa judi online kini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi keluarga dan ketahanan sosial masyarakat Kabupaten Bandung. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga menjadi kaya karena judi online; yang ada justru kehilangan pendapatan, aset, bahkan keharmonisan rumah tangga. Hal ini disampaikan Kang DS, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, meski pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online, upaya pencegahan tidak akan efektif selama situs dan aplikasinya masih bebas diakses melalui ponsel dan media sosial.
“Kami pemerintah daerah hanya bisa mengimbau warga jangan bermain judi online. Namun kami tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau memblokir situsnya,” tegas Kang DS.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo). Karena itu, Pemkab Bandung meminta pemerintah pusat bertindak lebih agresif dalam menutup akses judi online yang telah merusak kehidupan ribuan keluarga di daerahnya.
Kang DS menyoroti bahwa Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 2,45 juta konten judi online per 2 November 2025, termasuk situs, aplikasi, hingga konten berbayar di platform digital. Upaya ini juga melibatkan Google, YouTube, serta pemblokiran ratusan akun e-wallet dan ribuan rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.
Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dilaporkan berhasil menurunkan tingkat akses masyarakat hingga 50 persen dan menekan total nilai deposit masyarakat menjadi Rp34,49 triliun. Meski begitu, Kang DS menilai bahwa dampak yang terjadi di lapangan masih sangat memprihatinkan.
Ia menyebut adanya kasus keluarga yang mengalami tragedi akibat kecanduan judi online sebagai bukti bahwa ancaman tersebut tidak lagi bersifat ekonomi semata, tetapi telah bergeser menjadi masalah sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Dampak judi online bukan hanya menghabiskan harta, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga, memicu konflik, dan menimbulkan tekanan psikologis bagi korban. Ini bahaya nyata,” tegasnya.
Kang DS berharap pemerintah pusat segera memperkuat langkah pemblokiran, menindak tegas jaringan promotor judi online, serta mempercepat pembersihan konten perjudian di semua platform digital.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat segera menghapus dan memblokir seluruh situs judi online agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” tutupnya.








