Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 2 Desember 2025, memanggil Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi markup anggaran iklan bank bjb pada periode 2021–2023. Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam kasus besar yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan pemanggilan dilakukan karena perkara itu terjadi saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di bjb,” ujar Budi, Selasa pagi.
KPK berharap Ridwan Kamil hadir dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya,” kata Budi.
Pemanggilan Setelah Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil
Pemeriksaan ini berlangsung setelah KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, perangkat elektronik, serta dua kendaraan: sebuah motor Royal Enfield dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Selain kediaman RK, penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lainnya. Dari berbagai lokasi itu, KPK mengamankan catatan keuangan, dokumen pengadaan, properti, kendaraan, hingga uang deposito mencapai Rp70 miliar.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Kasus ini telah menetapkan lima tersangka melalui Sprindik tanggal 27 Februari 2025. Mereka adalah: Yuddy Renaldi – Direktur Utama bank bjb, Widi Hartono – Pejabat Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi iklan, Suhendrik – Pemilik agensi iklan, dan Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi iklan
KPK menduga bahwa anggaran promosi bank bjb sebesar Rp409 miliar untuk iklan televisi, media cetak, dan media daring disalurkan melalui enam agensi tanpa mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar sesuai dengan nilai pekerjaan riil.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar, yang menurut penyidik digunakan sebagai dana non-budgeter di bank bjb sesuai kesepakatan para tersangka. (Sumber: RMOL)








