JAKARTA – Dua terdakwa dalam perkara dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan periode 2022–2023, yakni Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Selasa (21/4), namun mengalami penundaan karena majelis hakim masih melakukan musyawarah.
Sidang kali ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa dan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, Herry dan Didik Mardiyanto masing-masing dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan lima tahun, serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider satu tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut keduanya untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti.
Didik Mardiyanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, yang dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga sisa kewajiban menjadi Rp8,99 miliar dengan subsider satu tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Herry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar, namun karena telah dikembalikan dalam jumlah yang sama, ia tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran tambahan.
Kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp46,8 miliar akibat tindakan yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi.
Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelola dana di luar pembukuan resmi, yakni melalui pengeluaran dana perusahaan menggunakan skema pengadaan barang dan jasa fiktif.
Praktik pengadaan fiktif tersebut diduga terjadi dalam sejumlah proyek, termasuk pembangunan perumahan dan proyek smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, proyek lain yang disebut antara lain Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.
Dugaan pengadaan fiktif tersebut disebut menguntungkan beberapa pihak, yakni Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry Rp10,8 miliar, serta Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rifqi)




