BENGKULU — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pegawai harian lepas (PHL).
Selain pidana penjara, Samsu Bahari juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita,” kata JPU yang juga Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa.
Dalam perkara tersebut, Samsu Bahari diadili bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, dan Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM, Eki Hermanto.
Yanwar Pribadi dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Sementara Eki Hermanto juga dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara.
JPU menyebut para terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 pegawai harian lepas yang ingin diangkat bekerja di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Setelah menerima uang dari para calon pegawai, direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat 117 orang tersebut sebagai pegawai harian lepas.
Arif Wirawan mengatakan, sejumlah hal memberatkan dalam tuntutan tersebut di antaranya para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu telah melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen serta uang tunai Rp343,5 juta yang merupakan bagian dari kerugian negara.




