Hukrim

Polres Cimahi Ringkus Pengedar Obat Keras di KBB

×

Polres Cimahi Ringkus Pengedar Obat Keras di KBB

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti
Barang Bukti Obat-obat Terlarang

CIMAHI – Satresnarkoba Polres Cimahi meringkus seorang pengedar obat keras ilegal berinisial MIR (29) di kawasan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/5/2026).

Dari tangan tersangka yang merupakan warga asal Bireuen, Aceh, polisi menyita 189 tablet obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

“Tersangka diamankan di Jalan Cipeundeuy-Rajamandala beserta sejumlah barang bukti obat keras siap edar,” ujar Reyhan, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MIR mengaku hanya bertugas sebagai pengedar yang dikendalikan seseorang berinisial ADR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka tergiur upah Rp2 juta per bulan serta fasilitas mengonsumsi obat keras secara gratis,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 35 tablet diduga Tramadol, 84 tablet kuning bertuliskan NOVA DMP, serta 70 tablet kuning berlogo MF X.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp2.010.000 yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal, satu unit telepon genggam, dan tas selempang yang digunakan tersangka.

Reyhan menegaskan Polres Cimahi tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain sekaligus memutus jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cimahi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *