Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mempercepat penyelesaian ratusan perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi percepatan serah terima PSU yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang bersama Kejaksaan Negeri, DPRD, dan Asprumnas Jawa Barat, Rabu (3/12/2025).
Plt Kepala Dinas PRKP Karawang, Asep Hajar, menyampaikan bahwa beberapa perumahan sudah menunjukkan progres signifikan. Di antaranya perumahan BMI, Karawang Jaya, Gempol, hingga Johar Indah yang kini memasuki tahapan penyelesaian.
“Alhamdulillah tahun ini sudah ada progres. BMI sudah selesai serah terima, Karawang Jaya juga sudah beberapa kali dilakukan pengukuran. Lokasi lainnya pun terus berjalan,” ujar Asep.
Meski demikian, ia menegaskan percepatan tidak bisa dilakukan sekaligus karena keterbatasan jumlah petugas lapangan. Untuk mengatasi hal ini, PRKP bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggunakan teknologi Geographic Information System (GIS).
“Dengan GIS, petugas tidak perlu bolak-balik ke lapangan. Prosesnya jauh lebih cepat dibanding metode lama,” jelasnya.
Berdasarkan data PRKP, terdapat 473 perumahan di Kabupaten Karawang. Dari jumlah tersebut:
275 perumahan sudah menyerahkan PSU,
181 perumahan masih berproses,
65 perumahan berstatus terlantar atau ditinggalkan pengembang,
34 perumahan tuntas serah terima PSU sepanjang 2025.
Aset PSU yang telah diserahkan meliputi 22 TPU, 1 BCP, serta 11 fasilitas umum dan sosial.
“Perkembangannya cukup baik, tetapi pekerjaan kita masih banyak. Semua pihak harus bersama-sama menyelesaikannya,” tegas Asep.
Ketua Asprumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam, menambahkan bahwa seluruh pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya akan dipanggil untuk klarifikasi.
“Jika pengembang masih aktif dan berbadan hukum, akan dipanggil langsung. Bila mereka sudah meninggalkan lokasi, serah terima mandiri bisa dilakukan oleh warga bersama Perhimpunan Masyarakat Berbasis (PMB),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Asprumnas sebelumnya telah melakukan serah terima PSU secara kolektif dan akan terus mendorong asosiasi pengembang lainnya agar segera memenuhi aturan.
“Ini bentuk keseriusan Pemkab Karawang memastikan tata kelola lingkungan perumahan berjalan sesuai regulasi,” tutup Abun.




