Kepala desa di tiga kecamatan meliputi Kecamatan Cibatu, Bungursari dan Campaka dituntut tidak hanya menjadi penerima laporan, tetapi juga motor pengawasan yang terlibat aktif dalam pelindungan lingkungan.
Sebab, tiga wilayah itu memiliki banyak kawasan industri, sehingga pengawasan dari level desa menjadi ujung tombak untuk mencegah pencemaran.
“Aktivitas industri di tiga kecamatan tersebut berpotensi menghasilkan limbah maupun sampah yang harus diawasi secara ketat, maka pengawasan di tingkat desa perlu dilakukan agar pencemaran tidak terjadi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, Rabu 10 Desember 2025.
Ia mengatakan bahwa sosialiasi telah dilakukan dihari kemarin, tujuannya agar desa-desa berada di kawasan industri berperan aktif menjaga lingkungan dari pencemaran.
“Tujuan sosialisasi kemarin memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta,” kata Erlan.
Sosialisasi diikuti 75 peserta dari bagian hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, yang meliputi unsur camat, kepala desa, dan para pelaku usaha.
Keterlibatan pelaku usaha dinilai penting karena penyelesaian sengketa lingkungan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial.
Erlan juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pencemaran atau konflik lingkungan melalui empat kanal resmi pengaduan milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Kanal tersebut dikelola oleh Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika.
”Dengan kanal ini, setiap laporan lingkungan dapat ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan berbasis data,” ujar Erlan.
Diketahui, empat kanal resmi aduan yang dapat diakses masyarakat, Call Center 112, SP4N Lapor, Aplikasi Ogan Lopian dan WhatsApp Center.





