PATI — Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berkembang. Jumlah korban yang diduga menjadi sasaran pelecehan pengasuh ponpes berinisial Ashari (58) disebut bisa mencapai 50 santriwati.
Perkembangan terbaru kasus ini memicu kemarahan publik. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi kediaman Ashari, Sabtu (2/5/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial, massa terlihat meneriaki tersangka saat digiring aparat kepolisian. Sejumlah peserta aksi membawa spanduk bertuliskan “Sang Predator”, “Perempuan Bukan Objek Seksual”, hingga “Pondok Tempat Belajar, Bukan Tempat Kurang Ajar”.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut mayoritas korban merupakan santriwati yatim piatu dari keluarga kurang mampu.
“Korban bisa 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban-korban yang muncul,” ujar Ali, Senin (4/5/2026).
Menurut Ali, dugaan pelecehan seksual itu telah berlangsung sejak 2022 dan menyasar santriwati tingkat MTs. Ia menduga aksi tersebut dilakukan secara berulang terhadap korban berbeda.
“Tiga tahun berturut-turut, gonta-ganti semaunya,” katanya.
Ali mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan doktrin agama untuk menekan para korban. Ashari disebut mengaku sebagai wali Allah dan keturunan nabi agar para santriwati patuh terhadap perintahnya.
“Korban didoktrin harus taat kalau ingin masuk surga,” ungkap Ali.
Korban yang menolak disebut mendapat intimidasi dan ancaman akan dikeluarkan dari pondok maupun dipermalukan.
Selain itu, sejumlah korban mengaku kerap dipanggil ke ruang kerja tersangka pada malam hari setelah dihubungi melalui WhatsApp.
“WhatsApp tengah malam, disuruh memijat di ruang kerja,” ujar Ali mengutip keterangan korban.
Ali juga menduga ada pihak internal pesantren yang mengetahui dugaan tindakan tersebut namun memilih diam karena takut dan malu.
Bahkan, kata Ali, sempat ada dugaan upaya damai dan penawaran uang agar kasus dihentikan.
“Saya pernah ditawari uang ratusan juta rupiah, tapi tidak saya tanggapi,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi memastikan penyidik telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti,” ujar Jaka.
Menurutnya, kasus serupa sebenarnya pernah dilaporkan pada 2024. Namun proses hukum saat itu tidak berlanjut karena sebagian pihak korban memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Kini Unit PPA Satreskrim Polresta Pati masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang mengguncang dunia pesantren tersebut.




