KARAWANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menyegel kantor pusat PT Bumi Arta Sedayu (BAS) di Gedung CSG, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (22/5/2026) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Ketua Tim Penerangan Hukum Kejari Karawang, Sigit Muharam mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa Gedung CSG merupakan kantor pusat PT BAS.
“Setelah kami menemukan bukti bahwa Gedung CSG ini merupakan kantor pusat PT BAS, langsung kami segel,” ujar Sigit.
Menurutnya, PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima kucuran kredit ratusan miliar rupiah dari BTN untuk proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Selain menyegel kantor perusahaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, penyidik memeriksa rumah milik saksi dan mengamankan berbagai dokumen terkait penyaluran kredit BTN.
“Semua dokumen kami simpan dalam satu kardus dan kami bawa ke kantor,” katanya.
Sigit menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pengembangan kasus yang tengah ditangani penyidik.
Ia menyebut jumlah saksi yang diperiksa juga terus bertambah.
“Ada penambahan 14 orang saksi. Total saksi yang sudah diperiksa menjadi 104 orang dan kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.





