TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang guna menekan penyakit masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres Tasikmalaya Kota, Andi Purwanto, menegaskan razia tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Ya, kami melaksanakan razia peredaran miras dan obat-obatan terlarang melalui kegiatan yang dilakukan oleh personel Sat Samapta bersama Satres Narkoba,” ujar Andi Purwanto, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Jajang Kurniawan, menjelaskan razia dipimpin langsung KBO Sat Samapta Iptu Azis Kartaji bersama KBO Satres Narkoba Iptu Wahidin.
Operasi dilakukan di tiga titik berbeda yakni Jalan Ir H Juanda, kawasan Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi, serta wilayah Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 52 botol minuman keras berbagai merek,” ungkap Jajang.
Seluruh barang bukti berikut pemiliknya langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas peredaran miras maupun obat-obatan terlarang demi menjaga kondusivitas wilayah.








