Kasus kematian siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAAQ membuka kembali luka lama dunia pendidikan: perundungan yang dibiarkan berlarut-larut hingga berujung tragedi. Korban ditemukan meninggal di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026), setelah sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026).
Dugaan kuat mengarah pada kekerasan yang berawal dari praktik intimidasi berkepanjangan. Bahkan menurut keluarga, perundungan terhadap korban bukan terjadi sekali dua kali, melainkan sudah berlangsung sejak sekolah dasar oleh pelaku yang lebih tua.
Karena khawatir kondisi psikologis korban memburuk, keluarga sempat memindahkan korban ke Kota Bandung dengan harapan mendapat lingkungan baru. Namun pelaku disebut masih terus melakukan tekanan hingga akhirnya terjadi kekerasan fatal.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan peristiwa ini menjadi bukti bahwa perundungan bukan persoalan sepele, melainkan ancaman serius keselamatan anak.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Pemkot Bandung langsung memerintahkan Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap keluarga korban sekaligus mencegah stigma sosial.
Selain itu, sekolah-sekolah diminta memperketat pengawasan serta membuka kanal pengaduan aman bagi siswa. Pemerintah menilai banyak korban perundungan memilih diam karena takut balasan, tekanan sosial, atau tidak percaya laporan mereka akan ditindaklanjuti.
Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati menyebut dampak perundungan tidak hanya luka fisik, tetapi trauma psikologis jangka panjang yang dapat berujung depresi hingga kematian.
“Perundungan bisa menghancurkan masa depan anak. Bahkan dalam kasus ekstrem dapat berakibat fatal,” ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya deteksi dini di lingkungan pendidikan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebenarnya telah menjamin setiap anak bebas dari kekerasan, namun implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.
Tragedi di Bandung kini menjadi peringatan keras: perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan kejahatan sosial yang dapat merenggut nyawa.




