SUMEDANG — Bupati Kabupaten Sumedang, Dony Ahmad Munir, bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (30/3/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Sumedang ini menjadi simbol komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di daerah.
Berbagai barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, zat sintetis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga barang ilegal lainnya yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Dalam sambutannya, Dony menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum yang dinilai konsisten dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah inkracht dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Sumedang berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk taat pada aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dony mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Kita harus bersama-sama mengawasi agar anak-anak tidak terjerumus pada obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Sarta, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah selesai digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan ini penting untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.
Pemkab Sumedang bersama Forkopimda memastikan akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.








