Lebih dari separuh tenaga kerja di Indonesia kini menggantungkan hidupnya pada sektor informal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, per Februari 2025 sebanyak 86,55 juta orang bekerja di sektor informal, menjadikannya tulang punggung sekaligus potret rapuh pasar tenaga kerja nasional.
Jumlah tersebut terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2023, pekerja informal tercatat sebanyak 83,34 juta orang. Artinya, dalam dua tahun terjadi penambahan 3,16 juta pekerja informal, seiring bertambahnya angkatan kerja dan terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal.
Pekerja informal adalah mereka yang tidak terikat hubungan kerja resmi dan tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan seperti upah minimum, jaminan sosial, dan kepastian kerja. Mereka meliputi pedagang kecil, pekerja lepas, buruh harian, hingga pengemudi ojek online.
Meningkatnya jumlah pekerja informal tidak bisa dilepaskan dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per Juni 2025 jumlah korban PHK meningkat 32 persen, atau mencapai 42.385 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Banyak pekerja terdorong masuk ke sektor informal sebagai jalan bertahan hidup.
Sektor yang paling menyerap tenaga kerja tanpa kontrak antara lain pertanian, perdagangan, konstruksi, pengolahan, dan transportasi berbasis aplikasi. Survei Plakarsa terhadap 213 pengemudi ojek online mengungkapkan, 60 persen responden menjadikan ojek online sebagai pekerjaan utama setelah terkena PHK. Jumlah pengemudi ojek online pun meningkat dari 3,6 juta orang pada 2019 menjadi sekitar 4,2 juta orang pada 2024.
Selain PHK, menyempitnya lapangan kerja formal menjadi faktor struktural yang mendorong informalitas. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan, realisasi investasi 2023 mencapai Rp1.418,9 triliun, namun hanya menyerap 1,82 juta tenaga kerja, atau sekitar 1.081 orang per Rp1 triliun investasi. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan 2013, ketika investasi Rp399 triliun mampu menyerap 4.594 tenaga kerja per Rp1 triliun.
Rendahnya penyerapan tenaga kerja terjadi karena investasi banyak mengalir ke sektor non-tradable dan industri ekstraktif yang padat modal, bukan ke industri manufaktur padat karya. Akibatnya, lulusan baru dan pekerja terdampak PHK terpaksa masuk ke sektor informal meski tidak sesuai kompetensi.
Faktor lain yang mempercepat pertumbuhan pekerja informal adalah ekonomi digital atau gig economy. Platform digital menawarkan akses kerja yang cepat tanpa proses rekrutmen panjang. Namun di balik kemudahannya, pekerja gig masih menghadapi persoalan perlindungan sosial dan kepastian pendapatan.
Meningkatnya pekerja informal menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk menata ulang arah investasi, memperkuat industri padat karya, serta memperluas perlindungan sosial bagi pekerja nonformal agar pertumbuhan ekonomi tidak dibayar dengan meningkatnya kerentanan tenaga kerja.




