SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi memfokuskan langkah percepatan penyelesaian tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat virtual penyelesaian kewajiban tunggakan iuran JKN yang diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dari Pendopo Sukabumi, Jumat (27/2/2026).
Rapat dipimpin Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, yang menegaskan bahwa persoalan tunggakan iuran JKN di sejumlah daerah harus segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan pembiayaan JKN tetap tersedia melalui penganggaran yang tepat dan terukur.
“Kewajiban pemerintah daerah adalah menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, penyelesaian tunggakan iuran harus menjadi prioritas,” tegas Agus Fatoni.
Ia meminta seluruh pemerintah daerah segera melakukan rekonsiliasi data kepesertaan serta menghitung kembali besaran kewajiban pembayaran secara akurat agar tidak menimbulkan beban fiskal berkepanjangan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mempercepat validasi data peserta JKN, termasuk penyesuaian anggaran guna menutup kewajiban yang masih tertunda.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menegaskan, Pemkab Sukabumi berkomitmen menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Langkah tersebut mencakup pembaruan data kepesertaan, penyesuaian kemampuan fiskal daerah, serta penyusunan skema penyelesaian tunggakan secara bertahap agar tidak mengganggu program pembangunan lainnya.
Penyelesaian tunggakan JKN dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan layanan kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan warga tetap memperoleh hak pelayanan medis melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemkab Sukabumi menargetkan proses rekonsiliasi dan penyusunan langkah penyelesaian kewajiban iuran dapat segera rampung sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin secara berkelanjutan.








