Hukrim

Satgas PKH Setor Rp11 Triliun, Prabowo: Pakai Buat Infrastruktur

40
×

Satgas PKH Setor Rp11 Triliun, Prabowo: Pakai Buat Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Satgas PKH
Satgas PKH Serahkan Rp 11 Triliun Kepada Prabowo

JAKARTA – Pemerintah mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menyetor dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara.

Prosesi penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dana jumbo tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan perkara, hingga pemulihan setoran pajak.

Langkah ini menjadi bagian dari Tahap VI penertiban kawasan hutan yang digarap pemerintah sejak 2025.

Tak hanya uang, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali aset negara. Hingga saat ini, sekitar 5,8 juta hektare kawasan hutan berhasil diamankan, dengan estimasi nilai penyelamatan mencapai Rp371,1 triliun.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana hasil penindakan tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan publik.

“Seluruh hasil penyelamatan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan, terutama infrastruktur dan fasilitas publik yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Capaian ini sekaligus menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor kehutanan yang selama ini rawan praktik ilegal dan koruptif.

Sejumlah kalangan menilai, keberhasilan Kejagung ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat wibawa hukum dalam pengelolaan aset strategis nasional.

capaian triliunan rupiah dan jutaan hektare lahan yang kembali ke pangkuan negara, pemerintah kini menghadapi tantangan berikutnya: memastikan pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan agar tidak kembali disalahgunakan.