Hukrim

Eks Pegawai PT Sampoerna Dibekuk, Gasak Motor Karyawan

×

Eks Pegawai PT Sampoerna Dibekuk, Gasak Motor Karyawan

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang meringkus pelaku berinisial N

KARAWANG – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan pekerja PT HM Sampoerna Tbk di kawasan industri KIIC, Telukjambe Timur, Karawang, akhirnya terbongkar.

Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang meringkus pelaku berinisial N (34), yang ternyata merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polsek Telukjambe Timur pada 13 Maret 2026.

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir PT HM Sampoerna Tbk. Pelaku ini merupakan mantan karyawan di sana,” kata Wildan, Senin, 13 April 2026.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.34 WIB. Korban bernama Sukartin kehilangan sepeda motor Honda Beat biru tahun 2024 bernopol B-5756-FRK saat diparkir di area perusahaan.

Motor itu hilang ketika korban hendak pulang karena sakit. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Sebulan berselang, kasus serupa kembali terjadi. Pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, korban Muamar kehilangan Honda Beat hitam tahun 2023 bernopol B-5156-FLO saat ditinggal bekerja.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan, kendaraan korban dibawa keluar area parkir oleh orang tak dikenal.

Berbekal rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, Tim Resmob bergerak cepat melakukan analisis. Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Pada Selasa, 7 April 2026, pelaku berinisial N berhasil kami tangkap di Perum Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur,” ungkap Wildan.

Pelaku diketahui merupakan warga Dusun Tegal Buah, Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Karawang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat Deluxe warna biru yang merupakan hasil kejahatan.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Karawang juga mengimbau para pekerja di kawasan industri agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.