Hukrim

Viral Video Asusila Karawang Berujung Penangkapan 5 Orang

×

Viral Video Asusila Karawang Berujung Penangkapan 5 Orang

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Lima Terduga Pelaku dalam Video Asusila Sesama Jenis Viral di Karawang Diamankan Polisi

KARAWANG – Polres Karawang mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam video viral berisi tindakan asusila sesama jenis yang menghebohkan media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kelima terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan video yang beredar luas di berbagai platform digital.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardinasyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari viralnya rekaman video yang memperlihatkan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan di salah satu tempat hiburan malam di Karawang.

“Setelah ada video viral tersebut, Polres Karawang menindaklanjutinya berupa koordinasi dan juga pengumpulan bahan keterangan. Kemudian kami mengambil keterangan dari beberapa saksi serta mencari identitas para pelaku tersebut,” kata Fiki dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam video tersebut. Mereka masing-masing berinisial DA (23) warga Batujaya, SA (23) warga Kabupaten Subang yang tinggal di Telukjambe Timur, R (21) warga Cikampek, AH (20) yang diamankan di wilayah Cikarang, serta IH yang diamankan di wilayah Bekasi.

“Alhamdulillah hari ini kita berhasil mengamankan beberapa pelaku yang ada di video tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen tempat hiburan malam, petugas keamanan, dan saksi lain yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, Kecamatan Karawang Barat.

Sebelum menuju lokasi, para terduga pelaku diketahui berkumpul di sebuah rumah di kawasan Telukjambe Timur. Mereka kemudian bersama-sama mendatangi tempat hiburan malam dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk.

Dalam kondisi tersebut, mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan di muka umum. Aksi itu kemudian direkam oleh salah seorang saksi dan diunggah ke status WhatsApp hingga akhirnya menyebar luas di media sosial.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal terkait pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan proses penyidikan lebih lanjut