KARAWANG – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang memasuki tahap gelar perkara di Polres Karawang.
Kasus yang dilaporkan sejak 2024 itu kini kembali mendapat perhatian setelah proses penyidikannya disebut mengalami perkembangan dalam beberapa waktu terakhir.
Kuasa hukum pelapor, Rendy, mengatakan pihaknya mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
“Perkara ini sebelumnya berjalan cukup lama. Saat ini kami mendapat informasi akan dilakukan gelar perkara,” ujar Rendy kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menegaskan, seluruh proses hukum saat ini masih berjalan dan belum terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap terhadap pihak terlapor.
Sementara itu, pihak keluarga menyebut korban mengalami tekanan psikologis pascakejadian dan kini masih menjalani pendampingan.
“Kondisi anak perlahan mulai membaik dan terus mendapatkan pendampingan,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Polres Karawang. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara maupun status hukum terbaru dalam perkara tersebut.








