KARAWANG — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang mengeluhkan belum diterimanya gaji untuk periode Januari hingga Februari 2026.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan tenaga kependidikan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional administrasi sekolah.
Koordinator Aliansi Tenaga Kependidikan (ATEKA) Kabupaten Karawang, Asep Aziz menilai keterlambatan pembayaran gaji itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pegawai.
“Sebagai ASN kami tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Operasional sekolah berjalan normal, tetapi sudah dua bulan gaji rekan-rekan kami nihil tanpa kejelasan,” ujar Asep dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menegaskan, meski nominal gaji tenaga kependidikan tidak besar, keterlambatan selama dua bulan sangat berdampak terhadap kondisi ekonomi para pegawai.
Menurutnya, para tenaga kependidikan selama ini memegang peran penting dalam pengelolaan administrasi sekolah. Mereka menangani pengolahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), administrasi tunjangan guru, hingga pencatatan aset sekolah.
Asep menilai persoalan tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai kendala teknis semata.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada persoalan tata kelola yang harus segera dibenahi. Hak pegawai adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
ATEKA juga menyinggung aspek regulasi terkait hak pegawai. Asep menyebutkan bahwa hak atas penghasilan ASN telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa gaji merupakan konsekuensi dari kewajiban yang telah dijalankan pegawai. Kami bekerja, maka hak kami harus dibayarkan,” kata Asep.
Ia menegaskan para tenaga kependidikan tidak sedang meminta bantuan, melainkan menuntut hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Kami bukan meminta bantuan sosial. Kami hanya menagih hak atas kewajiban yang sudah kami jalankan,” ujarnya.
Keterlambatan gaji tersebut dinilai semakin memberatkan para tenaga kependidikan karena terjadi menjelang bulan suci Ramadhan, ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.
ATEKA menduga terdapat persoalan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, BKPSDM Kabupaten Karawang, serta BPKAD Kabupaten Karawang yang hingga kini belum terselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait penyebab belum cairnya gaji ratusan PPPK tenaga kependidikan tersebut.
Para tenaga kependidikan berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan sekaligus memastikan hak mereka dibayarkan tanpa penundaan lebih lanjut.








