Politik dan Pemerintahan

DPR Sahkan UU PPRT, Payung Hukum Pekerja Rumah Tangga

17
×

DPR Sahkan UU PPRT, Payung Hukum Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI, Susmi Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Susmi Dasco

JAKARTA – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang setelah pembahasan panjang selama 22 tahun.

Wakil Ketua DPR RI, Susmi Dasco, menyebut masih ada sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci dalam beleid tersebut.

Menurutnya, hal-hal implementatif akan dituangkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

“Beberapa hal teknis akan diatur dalam aturan turunan agar pelaksanaannya lebih jelas,” ujar Datskow.

Ia juga membuka peluang adanya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang ditanggung negara.

Wacana tersebut, kata dia, akan diusulkan kepada pemerintah sebagai bagian dari penguatan perlindungan.

Pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.

Dengan adanya undang-undang ini, negara diharapkan hadir memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

Langkah ini juga menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja domestik.