Hukrim

Tramadol Ilegal Marak, Pengawasan Dinkes Karawang Disorot

9
×

Tramadol Ilegal Marak, Pengawasan Dinkes Karawang Disorot

Sebarkan artikel ini
Obat-obatan Terlarang
Ilustrasi : Obat-obatan Terlarang

KARAWANG — Peredaran obat keras jenis tramadol ilegal di Karawang kian mengkhawatirkan. Meski pengawasan diperketat, praktik penjualan di luar jalur resmi tetap marak di lapangan.

Tramadol seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter untuk penanganan nyeri sedang hingga berat.

Namun, obat ini justru diperjualbelikan bebas melalui sistem COD hingga jaringan perantara.

Ketua Tim Kefarmasian Dinkes Karawang, Eka Muthia Sari, menyebut pengawasan difokuskan pada apotek berizin.

“Apotek hanya boleh memberikan tramadol dengan resep dokter dan sesuai dosis,” ujarnya.

Ia menegaskan, distribusi di fasilitas resmi berjalan sesuai prosedur dan diawasi apoteker.

Namun, peredaran ilegal di luar sistem menunjukkan adanya celah pengawasan yang belum tertutup.

Eka mengakui, pengedar ilegal umumnya beroperasi di luar fasilitas resmi dan sulit terdeteksi.

“Pengedar biasanya berada di luar sistem resmi,” katanya.

Ia juga mengingatkan, obat ilegal belum tentu benar mengandung tramadol tanpa uji laboratorium.

Dalam penindakan, barang bukti akan diperiksa aparat untuk memastikan kandungan zat aktifnya.

Dinkes Karawang kini berkoordinasi dengan kepolisian dan BNN untuk menekan peredaran ilegal.

Edukasi kepada masyarakat juga digencarkan melalui program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.

Masyarakat diimbau tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena berisiko bagi kesehatan.