TANGSEL – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa motif pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) yang dilakukan oleh mantan suami sirinya, THA (41), di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4), dipicu oleh rasa sakit hati.
“Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, korban juga mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh tersangka, sehingga memicu pertengkaran. Dari situ, tersangka kemudian memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam rekonstruksi kasus tersebut, diperagakan sebanyak 38 adegan oleh tersangka, mulai dari saat melakukan panggilan telepon, melakukan aksi pembunuhan, hingga melarikan diri.
“Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban,” kata Pendi.
Harta milik korban yang diambil oleh pelaku digunakan untuk melarikan diri, mulai dari wilayah Palmerah, menuju Tanah Abang, hingga ke Jalan Jombang. Dari hasil penyitaan, tersisa uang sekitar Rp900 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 479 mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi dugaan pembunuhan berencana terhadap korban I (49), yang terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama pelaku THA (41) keluar rumah pada Rabu (15/4) malam, lalu kembali sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. namun,pelaku sempat menenangkan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. setelah pelaku meninggalkan lokasi,korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, lanjutnya, merupakan mantan suami siri korban, THA (41), yang berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Rifqi)





