JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto terus bergulir dan memunculkan spekulasi baru yang mengejutkan publik. Selain dijerat dengan pasal penyadapan, penyidik diminta mendalami kemungkinan adanya unsur Ancaman pidana makar jika hasil sadapan tersebut benar-benar digunakan untuk merongrong pemerintahan yang sah.
Pakar hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai tindak pidana siber biasa. Menurutnya, penyidik harus mengusut tuntas ke mana hasil sadapan diserahkan dan untuk kepentingan apa, termasuk potensi adanya aktor intelektual di baliknya.
Jika ditemukan indikasi bahwa informasi hasil penyadapan digunakan untuk merongrong kekuasaan atau membahayakan keselamatan presiden, penyidik dapat mendalami penerapan pasal makar. Salah satu ketentuan yang dapat dikaji adalah Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana makar terhadap presiden dan wakil presiden.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sejauh ini penyidikan belum mengarah ke pasal makar. Para tersangka untuk sementara hanya dijerat dengan pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun UU ITE.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP mengatur tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah NKRI. Penerapan pasal makar sangat bergantung pada pembuktian unsur niat (mens rea) dan permulaan pelaksanaan yang konkret, bukan sekadar spekulasi.
Dalam konteks Hukum penyadapan di Indonesia, pelaku penyadapan ilegal memang sudah menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Namun, jika hasil sadapan terbukti digunakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, Ancaman pidana makar akan membuat hukuman pelaku menjadi jauh lebih berat dan berlapis.
Proses hukum kasus ini harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga keamanan negara sekaligus memastikan hak privasi setiap warga negara tetap dilindungi tanpa terkecuali.




