Politik dan Pemerintahan

Saatnya Mengakhiri Gibran, Menegakkan Konstitusi dan Memulihkan Martabat Republik

×

Saatnya Mengakhiri Gibran, Menegakkan Konstitusi dan Memulihkan Martabat Republik

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

Oleh: Syafril Sjofyan, Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen Forum Tanah Air

PERSOALAN persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kini memasuki babak yang sangat serius. Ini bukan lagi sekadar perdebatan di media sosial, polemik antarkelompok politik, atau tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat. Dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan putusan yang memiliki konsekuensi hukum penting terhadap persoalan tersebut.

Ada saatnya seorang Presiden Prabowo harus menentukan sikap. Bukan untuk menyelamatkan kepentingan politik kelompok atau keluarga, melainkan untuk menyelamatkan kehormatan konstitusi dan martabat negara. Pertanyaannya sekarang apakah Presiden Prabowo Subianto akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut, atau berani mengambil tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikannya?

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang membuktikan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Jika persyaratan pendidikan merupakan ketentuan wajib bagi seorang calon Wakil Presiden, bagaimana negara mempertanggungjawabkan keadaan ketika bukti kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan dalam pemeriksaan MK. Persoalan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian hanya karena pejabat yang bersangkutan sudah dilantik? Pelantikan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang semakin memperkuat urgensi penyelesaian persoalan ini. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan seluruh gugatan kasasi Subhan Palal, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Amar putusannya menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Ini bukan lagi sekadar pendapat pengamat, aktivis, atau kelompok yang selama ini mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ini adalah putusan lembaga peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Konsekuensinya sangat serius. Dokumen administratif yang selama ini digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden telah dinyatakan tidak sah oleh MA. Putusan MA tersebut membatalkan keabsahan Suket, apa secara otomatis membatalkan pelantikan atau mengosongkan jabatan Wakil Presiden. Jika benar konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan tidak boleh dihindari dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan setingkat SMA yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran. MA kemudian menyatakan dokumen penyetaraan yang digunakan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Kedua putusan ini memang lahir dari perkara dan kewenangan yang berbeda. Namun, keduanya bertemu pada satu persoalan mendasar legitimasi administratif pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Prabowo tidak boleh berlindung di balik sikap diam. Presiden Prabowo Subianto kini berada dalam posisi yang tidak sederhana. Prabowo memang bukan pihak yang menerbitkan Suket dan bukan hakim yang memutus perkara. Namun, sebagai Presiden Republik Indonesia, beliau mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan pemerintahan berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum.

Persoalannya bukan apakah Presiden menyukai atau tidak menyukai Gibran. Persoalannya adalah apakah Presiden berani menempatkan kepentingan negara di atas pertimbangan politik. Jika Presiden membiarkan polemik ini terus berlarut-larut, ketidakpastian hukum akan semakin meluas. Kepercayaan publik terhadap lembaga negara juga berpotensi semakin tergerus.

Presiden tidak boleh membiarkan persoalan ini menjadi bom waktu politik yang sewaktu-waktu dapat mengguncang stabilitas pemerintahan. Prabowo harus mengambil inisiatif politik dan konstitusional untuk mendorong penyelesaian yang transparan, sah, dan tidak diskriminatif. Disamping sebagai Presiden Prabowo juga sebagai Ketua umum Partai Gerindra dan juga Ketua Koalisi Parpol bisa mendorong jalan konstitusional segera ditempuh.

Selanjutnya, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk kewajiban DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Jalan penyelesaian memang bukanlah tindakan sepihak Presiden, melainkan proses konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR tetapi Prabowo sebagai pimpinan politi dapat mempercepat. Apabila melalui proses tersebut terjadi pemberhentian dan kekosongan jabatan Wakil Presiden, barulah Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 berlaku.

“Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.” Artinya, apabila kekosongan jabatan telah terjadi secara konstitusional, Presiden Prabowo memiliki kewenangan mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR.

Sejarah akan mencatat bagaimana seorang Presiden bersikap ketika negara menghadapi persoalan konstitusional yang serius. Prabowo pernah menyampaikan komitmen untuk menjalankan pemerintahan demi kepentingan bangsa dan negara. Kini komitmen diuji. Apakah Presiden akan berdiri di atas kepentingan konstitusi, atau membiarkan kompromi politik mengalahkan kepentingan hukum?

Jangan sampai pemerintahan berjalan dengan standar ganda rakyat dituntut patuh terhadap hukum, tetapi pejabat tinggi negara seolah memiliki perlindungan politik tersendiri. Rakyat tidak sedang meminta Presiden melakukan tindakan di luar kewenangannya. Rakyat menuntut agar seluruh mekanisme hukum dan konstitusi dijalankan secara sungguh-sungguh.

Persoalan ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada Gibran sebagai individu. Ini menyangkut prinsip dasar bernegara. Apa Indonesia benar-benar negara hukum atau negara yang hukum dan konstitusinya dapat dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.

Dua lembaga peradilan tertinggi telah memberikan putusan yang tidak boleh diabaikan. MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan setara SMA dalam pemeriksaan perkara tersebut. MA menyatakan dokumen penyetaraan yang digunakan sebagai dasar administratif tidak sah dan batal demi hukum.

Presiden Prabowo harus berani mengambil inisiatif. DPR tidak boleh menghindar dari tanggung jawab pengawasan dan fungsi konstitusionalnya. MPR harus siap menjalankan kewenangannya apabila proses konstitusional mengharuskannya.

Bandung, 31 Oktober 2026