MOSKOW — Negara-negara Eropa dilaporkan semakin waswas setelah State Duma mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan penggunaan angkatan bersenjata Rusia untuk melindungi warga negaranya di luar negeri.
Barat menilai aturan tersebut berpotensi menjadi alat hukum bagi Presiden Rusia Vladimir Putin untuk melancarkan invasi militer ke negara lain dengan dalih melindungi warga Rusia.
Berdasarkan dokumen resmi, undang-undang itu disusun sebagai respons terhadap potensi tindakan hukum asing terhadap warga Rusia, termasuk penangkapan, penahanan, hingga tuntutan pidana berdasarkan putusan pengadilan luar negeri yang dianggap tidak melibatkan Rusia.
Ketua Duma Rusia Vyacheslav Volodin menyebut sistem hukum negara-negara Barat kini tidak lagi objektif terhadap warga Rusia.
Sementara Kepala Komite Pertahanan Duma Andrei Kartapolov menegaskan legislasi itu dibuat untuk menghadapi meningkatnya sentimen anti-Rusia atau Russophobia di luar negeri.
Namun bagi negara-negara Eropa, alasan tersebut justru memicu alarm baru. Sejumlah pejabat Barat menilai Kremlin kembali menggunakan pola lama yang sebelumnya dipakai untuk membenarkan operasi militer Rusia di luar negeri.
Putin diketahui pernah memakai dalih perlindungan warga Rusia dan komunitas berbahasa Rusia saat melakukan aneksasi Crimea pada 2014, intervensi di Ukraina Timur, hingga invasi penuh ke Ukraine pada 2022.
Karena itu, banyak pihak di Eropa khawatir undang-undang baru Duma tersebut akan menjadi legitimasi formal bagi Rusia untuk kembali mengerahkan kekuatan militernya ke negara-negara tetangga di masa mendatang.








