Politik dan Pemerintahan

Dasar Hukum TNI Bubarkan Aksi dan Sita Bendera GAM di Aceh

71
×

Dasar Hukum TNI Bubarkan Aksi dan Sita Bendera GAM di Aceh

Sebarkan artikel ini
Aksi Pengibaran Bendera GAM
Aksi Pengibaran Bendera GAM

TNI menegaskan pembubaran aksi massa di Kota Lhokseumawe Aceh dilakukan secara persuasif, terukur, dan berlandaskan hukum yang berlaku, menyusul ditemukannya pengibaran bendera yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta dugaan kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh peserta aksi. Langkah tersebut diambil demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan stabilitas keamanan di wilayah Aceh.

Bendera GAM Bertentangan dengan Undang-Undang

Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) menjelaskan bahwa simbol yang digunakan massa dalam aksi tersebut memiliki kemiripan dengan atribut gerakan separatis yang secara tegas dilarang oleh hukum nasional. Kepala Puspen TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzo, menyebut pengibaran simbol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 mengenai Lambang Daerah.

Menurutnya, negara wajib bertindak tegas terhadap segala bentuk simbol yang berpotensi memecah persatuan dan mengancam keutuhan wilayah NKRI.

Perampasan Bendera GAM oleh TNI
Perampasan Bendera GAM oleh TNI (ANTARA)

 

Langkah Persuasif hingga Pemubaran Terukur

Aksi massa berlangsung di Kota Lhokseumawe sejak Kamis pagi dan berlanjut hingga Jumat. Massa tidak hanya mengibarkan bendera GAM, tetapi juga menyuarakan seruan yang dinilai berpotensi memancing keresahan publik, terutama di tengah upaya pemulihan pascabencana.

Setelah menerima laporan masyarakat, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel TNI dari Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi dan menyerahkan atribut terlarang.

Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pemubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Pengamanan Senjata Api dan Klarifikasi Kekerasan

Dalam proses pengamanan, aparat menemukan salah satu peserta aksi membawa senjata api. TNI mengakui sempat terjadi kontak fisik terbatas saat pemeriksaan, namun membantah adanya tindakan penganiayaan. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Puspen TNI juga membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kekerasan berlebihan oleh aparat.

Kesepakatan Damai

Sementara itu, perwakilan massa dari unsur pendidik Natara GdPO menyatakan bahwa insiden tersebut telah diselesaikan secara damai dan dilandasi saling pengertian antara massa dan aparat keamanan.

TNI menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang mengancam keutuhan NKRI.