Nasional

Negara Ambil Alih Bandung Zoo, Izin YMT Dicabut Demi Satwa

45
×

Negara Ambil Alih Bandung Zoo, Izin YMT Dicabut Demi Satwa

Sebarkan artikel ini
Kebun Binatang Bandung alias Bandung Zoo

Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa Kebun Binatang Bandung Zoo. Langkah tegas ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof Dr Satyawan Pudiyatmoko menegaskan, pencabutan izin YMT merupakan langkah penyelamatan satwa.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Satyawan, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menyatakan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat. Satwa di dalamnya adalah amanah yang wajib kita jaga bersama,” ujarnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan pengamanan dilakukan untuk menata Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keselamatan satwa yang ada di Bandung Zoo.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemkot Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir menjaga aset ini dan melindungi satwanya,” kata Farhan.

Menurut Farhan, penanganan dilakukan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemkot Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali. Kewenangan atas satwa di Bandung Zoo, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan, sementara Pemkot memberikan dukungan penuh.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik kelembagaan. Fokus kami memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tegasnya.

Pemkot Bandung juga memastikan perhatian terhadap aspek sosial, termasuk keberlanjutan nasib para pekerja Bandung Zoo. Eks pekerja YMT dipastikan tetap diperhatikan dan berpeluang melanjutkan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap dijamin pemerintah. Ke depan, kawasan Bandung Zoo dipertahankan sebagai RTH publik dengan pengelolaan yang lebih profesional, mengedepankan fungsi konservasi, pendidikan, lingkungan, dan budaya.

Sebagai penguatan koordinasi, Pemkot Bandung dan Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang berlaku selama tiga bulan. MoU tersebut menjadi dasar pengamanan aset, pengelolaan kawasan, serta perawatan dan penyelamatan satwa hingga ditetapkan pengelola baru.