Edukasi

Cara Cek BI Checking: Begini Langkah Mudah Mengecek Riwayat Kredit Anda

×

Cara Cek BI Checking: Begini Langkah Mudah Mengecek Riwayat Kredit Anda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

BI Checking atau SLIK OJK adalah layanan yang memberikan akses kepada lembaga keuangan untuk mengetahui rekam jejak kredit seseorang sebelum menjadi debitur. Riwayat kredit yang baik dapat dibangun dengan kedisiplinan membayar cicilan tepat waktu. Untuk mencegah keterlambatan, disarankan menyisihkan dana khusus cicilan di rekening terpisah. Kini, pembukaan rekening pun dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke bank.

Mengapa Cek BI Checking Itu Penting?

Pemeriksaan BI Checking tidak hanya dibutuhkan oleh pihak kreditur, tetapi juga penting bagi calon debitur. Berikut manfaatnya:

1. Bagi Kreditur

Pengecekan BI Checking umumnya dilakukan oleh lembaga pemberi pinjaman untuk berbagai tujuan, antara lain:

Mempermudah dan mempercepat proses persetujuan kredit.

Meningkatkan kesadaran debitur mengenai pentingnya menjaga reputasi kredit.

Mendapatkan informasi detail terkait data pinjaman, identitas, jumlah kredit, catatan pembayaran, hingga sanksi bila terjadi pelanggaran.

Menyediakan data status agunan serta penjamin.

2. Bagi Debitur

Calon peminjam juga perlu mengecek BI Checking sebelum mengajukan kredit. Manfaatnya meliputi:

Mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.

Mempercepat proses persetujuan pinjaman.

Menghemat biaya operasional dalam pengajuan kredit.

Membuat pengelolaan kredit lebih terbuka dan terukur.

Kesimpulannya, BI Checking merupakan acuan penting dalam menentukan kelayakan kredit, baik untuk mengurangi risiko kerugian bagi lembaga keuangan maupun mencegah kredit macet bagi debitur.
Cara Mengecek BI Checking Secara Online

Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK kini dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan iDebKu. Berikut langkah-langkahnya:

Akses situs iDebKu OJK melalui laman idebku.ojk.go.id.

Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.

Isi seluruh kolom yang diminta untuk memastikan layanan tersedia, kemudian klik “Selanjutnya”.

Lengkapi formulir registrasi dengan data pribadi secara benar, lalu tekan “Selanjutnya” untuk melanjutkan.

Siapkan dokumen persyaratan dan unggah foto dokumen asli yang diminta.

Ikuti petunjuk untuk mengunggah foto diri sesuai instruksi sistem.

Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK berisi nomor registrasi.

Pantau progres permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor tersebut.

OJK akan memproses permintaan iDeb dan hasilnya dikirim ke email dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

Seluruh proses pengecekan melalui SLIK OJK hanya membutuhkan beberapa menit. Umumnya, pencetakan iDeb memakan waktu sekitar lima menit, dan 15 menit jika disertai penjelasan detail mengenai isi data kredit.
Cara Mengecek BI Checking Secara Offline

Selain melalui layanan online, pengecekan BI Checking atau SLIK OJK juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK secara langsung. Pemohon wajib membawa dokumen pendukung sesuai kategori berikut:

1. Debitur Perorangan

Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli.

Formulir permintaan informasi debitur (bisa diunduh melalui situs OJK atau diperoleh di kantor OJK).

2. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Akta kematian.

Fotokopi KTP ahli waris.

Surat pernyataan ahli waris.

Formulir permintaan informasi debitur.

3. Debitur Badan Usaha

NPWP perusahaan.

Akta pendirian badan usaha.

Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir.

Formulir permintaan informasi debitur.

Jika seluruh persyaratan telah lengkap, OJK akan memproses permintaan data kredit. Hasil pengecekan BI Checking kemudian akan dikirimkan melalui alamat email yang telah terdaftar oleh pemohon.
Cara Memahami Skor BI Checking

Penilaian kualitas kredit dalam BI Checking diatur melalui Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Skor kredit atau kolektibilitas dibagi ke dalam lima kategori sebagai berikut:

Kolektibilitas 1 – Lancar
Menunjukkan bahwa debitur selalu membayar cicilan pokok maupun bunga tepat waktu dan tidak pernah tercatat menunggak.

Kolektibilitas 2 – Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Diberikan kepada debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.

Kolektibilitas 3 – Kurang Lancar
Status ini berlaku jika pembayaran tertunda selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4 – Diragukan
Debitur masuk kategori diragukan apabila keterlambatan mencapai 121 hingga 180 hari.

Kolektibilitas 5 – Macet
Skor macet diberikan kepada debitur dengan tunggakan lebih dari 180 hari.

Skor kredit yang baik menunjukkan rekam jejak pembayaran yang disiplin dan meningkatkan peluang persetujuan pinjaman. Sebaliknya, nilai kolektibilitas yang buruk dapat mengindikasikan masalah keuangan dan berpotensi menghambat pengajuan kredit di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *